Komentar PBB Terkiat KUHP Baru Berbuntut Panjang

Istimewa
Demonstrasi menolak RKUHP, Kamis (8/12/2022).
bulat.co.id -Perwakilan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Indonesia mengomentari soal KUHP baru yang menggantikan KUHP zaman kolonial. Komentar dari PBB tersebut berujung panjang hingga rencana pemanggilan perwakilan PBB di Indonesia.
PBB mengaku menyambut baik perubahan KUHP. Namun, menurut PBB, KUHP baru itu mengandung aturan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
"Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga:PBB Tegur Pemerintah RI Terkait KUHP Baru" target="_blank">PBB Tegur Pemerintah RI Terkait KUHP Baru
PBB tak menyebut pasal mana yang bermasalah. Namun, PBB menyebut ada masalah kesetaraan, dan privasi yang menjadi catatan keprihatinan PBB, juga soal kebebasan beragama, jurnalisme, dan minoritas seksual/gender.
"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," kata PBB, dilansir dari detikcom, Senin (12/12/2022).
"Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers," kata PBB.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

104 Negara Anggota PBB Beri Dukungan Penuh pada Guterres dan Kutuk Tindakan Israel

Perang Brutal Selama Setahun Telah Mengubah Gaza Menjadi Lautan Reruntuhan dan Kuburan

Krisis Kemanusiaan Gaza Membuat PBB Meminta Perdamaian

PM Palestina Sebut Israel Negara Durhaka di Depan DK PBB: Mereka Harus Bertanggungjawab atas Kejahatan yang Dilakukan di Gaza

Pemkab Pemalang Menghapus Denda PBB untuk Meringankan Warga
Komentar