Meikarta Tak Kunjung Selesai, Pembeli Mengamuk Minta Kembalikan Uang
Kisruh Meikarta

Foto: Istimewa
Bangunan properti Meikarta milik Grup Lippo
Baca juga: 4 Provinsi di Indonesia Berstatus Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sumut Termasuk
Ia menegaskan, perusahaan berkomitmen bahwa setiap pembeli yang telah membeli unit apartemen, baik tunai kredit, akan segera mendapatkan unitnya.
Namun demikian, lanjut Veronika, mengingat pembangunan yang masih berlangsung hingga saat ini dan beberapa kendala, penyerahan unit apartemen terpaksa dilakukan secara bertahap.
"PT MSU juga sudah menginformasikan hasil putusan homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit, di mana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu," ungkap Veronika.
Lanjut dia, saat sudah ada putusan dari pengadilan dan pihaknya yang terus merampungkan pengembangan Meikarta, ada beberapa pembeli yang keberatan dan menempuh jalur hukum.
"Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata, namun pengadilan tetap memutuskan bahwa putusan homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak," beber Veronika.
Di mana dalam putusan homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027. Perusahaan berharap para pembeli bisa bersabar.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Dianggap Henri Husein Nasution Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan

Henri Husein Nasution Dianggap Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan

Pemancing Temukan Mayat Dimakan Biawak: Kepala Terbungkus Kain, Kaki Tangan Terikat

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Komentar