Hotman Paris Nilai KUHP Baru Bisa Jadi Celah Untuk Kepala Lapas

Istimewa
Hotman Paris
Hotman heran mengapa Pasal 100 di RKUHP terkait hukuman mati mengatur soal masa percobaan.
"Jadi ini sangat membahayakan masyarakat," ujarnya.
Merespons kritik Hotman, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan pihaknya transparan dan melibatkan banyak pihak terkait hukuman mati ini.
"Pertama itu kan putusan dari hakim. Kita melaksanakan putusan hakim. Adapun penilaian berkelakuan baik, itu dilakukan dengan sistem namanya sistem penilaian pembinaan narapidana atau SKPN," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, dikutip dari detikcom.
Menurutnya, penilaian 'berkelakuan baik' kepada terpidana mati itu dilakukan oleh sejumlah petugas yang melakukan pembinaan di lapas dan juga pihak luar.
"Yang melakukan penilaian adalah wali ataupun petugas dan petugas-petugas yang melaksanakan pembinaan, dan yang melakukan pembinaan itu bukan hanya internal lapas tapi juga luar lapas, stakeholder-stakeholder, misalnya kegiatan pembinaan keagamaan," jelasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Kompolnas Lakukan Pengawasan Pengaman Pemilu Serentak di Wilayah Polda Kalsel

Isu Korupsi Pembelian Jet Tempur Mencuat, Kemhan Gaet Hotman Paris

Bongkar Aset dan Bisnis Raffi Ahmad Buntut Tudingan Pencucian Uang, Netizen: Ada yang Tidak Wajar
Komentar