Hotman Paris Nilai KUHP Baru Bisa Jadi Celah Untuk Kepala Lapas

Istimewa
Hotman Paris
bulat.co.id -Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkritik aturan terbaru terkait penerapan hukuman mati yang dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Hotman menilai aturan terkait hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP tidak masuk akal lantaran mengatur soal masa percobaan hukuman penjara 10 tahun bagi para terpidana.
Menurutnya, hal itu bisa menjadi celah permainan bisnis bagi para Kepala Lapas Penjara di pelbagai wilayah Indonesia. Pasalnya dengan surat rekomendasi dari Kalapas, terpidana mati dapat dianulir hukuman pidananya.
Baca Juga:PBB Tegur Pemerintah RI Terkait KUHP Baru
"Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).
"Siapapun yang tidak mau berapapun, dari pada ditembak hukuman mati," kata Hotman, dilansir dari CNNIndonesia.
Hotman menyindir apabila peraturan seperti ini tidak direvisi, nantinya akan ada banyak orang yang bakal berebut untuk menjabat sebagai kepala lapas penjara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Kompolnas Lakukan Pengawasan Pengaman Pemilu Serentak di Wilayah Polda Kalsel

Isu Korupsi Pembelian Jet Tempur Mencuat, Kemhan Gaet Hotman Paris

Bongkar Aset dan Bisnis Raffi Ahmad Buntut Tudingan Pencucian Uang, Netizen: Ada yang Tidak Wajar
Komentar