Anugerah Meritokrasi 2022, Pemprov Sumut Mendapat Kategori Sangat Baik dari KASN
Anugerah Meritokrasi 2022

Foto: Istimewa
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerima penghargaan Anugerah Meritokrasi kategori Sangat Baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas
Baca juga: Gubernur Sumut Sampaikan Duka Mendalam Atas Meninggalnya Ipar Wagub
Lanjut Edy Rahmayadi, jika organisasi berkinerja tinggi, yang akan diutungkan adalah masyarakat. Ia meminta para ASN bekerja dengan hati, penuh rasa tanggung jawab dan profesional. Apalagi Sumut telah mendapatkan Anugerah Meritokrasi kategori Sangat Baik. Diharapkan, penghargaan ini menjadi pemacu para ASN untuk bekerja dengan lebih baik lagi.
Selain Pemprov Sumut, Pemerintah Kota Medan dan Kabupaten Nias juga masuk kategori baik.
"Semoga tahun depan banyak lagi kabupaten dan kota di Provinsi Sumut, yang masuk kategori sangat baik dan baik, sehingga tidak ada lagi sistem yang sifatnya KKN," ujarnya.
Ketua KASN Agus Pramusinto menyebutkan, periode kali ini pihaknya menetapkan 174 instansi pemerintah yang memperoleh kategori pelaksanaan sistem merit "Sangat Baik" dan "Baik". Adapun rinciannya, terdiri atas 30 instansi pemerintah yang meraih kategori "Sangat Baik" dan 144 peraih predikat "Baik".
"Keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori Baik dan Sangat Baik, merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di instansi pemerintah yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya. Selain itu, keberhasilan tersebut juga merupakan hasil dari komitmen instansi pemerintah, untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dan Instansi paguyuban dalam menerapkan sistem merit," ucap Agus, dalam sambutannya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli
Komentar