Pemerintah Bantah Dubes AS Kritik KUHP Baru

- Rabu, 07 Desember 2022 08:53 WIB
Pemerintah Bantah Dubes AS Kritik KUHP Baru
Istimewa
Demonstrasi menolak RKUHP di depan Gedung DPR, Selasa (06/12/2022).
Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan, artinya tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.

"Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri," kata Dhahana, seperti dilansir dari detikcom.

Apalagi, lanjut Dhahana, tidak pernah ada norma hukum dalam RKUHP yang mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut.

"Itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, sehingga keputusan untuk membuat pengaduan itu juga akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu," katanya lagi.

Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing diimbaunya agar tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.

"So, please come and invest in remarkable Indonesia!," pungkas Dhahana.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru