Pemerintah Bantah Dubes AS Kritik KUHP Baru

- Rabu, 07 Desember 2022 08:53 WIB
Pemerintah Bantah Dubes AS Kritik KUHP Baru
Istimewa
Demonstrasi menolak RKUHP di depan Gedung DPR, Selasa (06/12/2022).
bulat.co.id -Duta BesarAmerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Y Kim, mengkritik KUHP baru bakal berdampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia. Pemerintah Indonesia menepis kritik tersebut.

Kritik Sung Y Kim didasari oleh kekhawatirannya melihat pasal-pasal KUHP baru yang mengatur moralitas ranah privat. Maksudnya, pasal-pasal yang mengatur hubungan seks antara orang dewasa yang saling menyetujui.

"Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, dalam siaran pers resmi, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:KUHP Berpotensi Jadi Pasal Karet">Diresmikan, Pasal di RKUHP Berpotensi Jadi Pasal Karet

Pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan. Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Kekhawatiran Kim ditepis Dhahana. Menurut Dhahana, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 1974, sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru