RKUHP Disahkan DPR Hari Ini
Demonstrasi menolak pengesahan RKUHP
bulat.co.id -Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (6/12/2022). RKUHP ini akan menggantikan KUHP bikinan penjajah kolonial.
"Setelah melalui proses sangat panjang dan lama, insyaallah hari Selasa, 6 Desember ini, bangsa Indonesia akhirnya memiliki KUHP buatan sendiri untuk menggantikan KUHP produk penjajah Belanda yang sudah berlaku lebih dari 150 tahun," ucap anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, Senin (5/12/2022).
Bagi Habiburokhman, pengesahan RKUHP adalah kabar baik dan angin segar demokrasi Indonesia. Pasalnya, menurutnya, beberapa pasal fundamental penjaga demokrasi yang ada dalam KUHP.
Baca Juga:Demonstrasi Tolak RKUHP Berlangsung di DPR Siang Ini
"Antara lain Pasal 36 yang mengatur soal pertanggungjawaban pidana, di mana pelaku pidana hanya bisa dijatuhi hukuman apabila bisa dibuktikan adanya sikap batin atau mens rea si pelaku untuk melakukan pidana. Pengaturan ini akan menghentikan fenomena pemidanaan orang-orang yang bermaksud mengkritik pemerintah tetapi yang dituduh melakukan pidana menyebarkan kebencian," ucapnya.
Kemudian, Habiburokhman mengungkit Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang menyebabkan banyak pengkritik pemerintah masuk bui. Menurutnya, pasal tersebut kini dihapus.
"Begitu juga dengan Pasal 263, yang mencabut Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang selama ini banyak menjerat mereka yang berseberangan dengan penguasa, seperti Habib Rizieq, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Puluhan Guru yang Lulus PPPK 2024 Tuntut Kepastian di Depan Kantor Bupati Madina dan DPRD Madina
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
KPU Nias Selatan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Legislatif DPRD Pada 29 Juni 2024
Gawat! Kemenag Disebut Langgar UU, Kepres, dan Kesepakatan DPR RI saat Kelola Haji 2024
Peduli Sesama, Drs Wong Chun Sen Tarigan MPd.B, Anggota DPRD Kota Medan Bagikan Sembako
Komentar