Polisi Sita 9,3 Kg Sabu dari WN Iran yang Merupakan Jaringan Narkoba Jerman-Indonesia di Jakarta Selatan
bulat.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Jerman-Indonesia. Dari pengungkapan itu, turut disita barang bukti sabu seberat 9,3 kilogram.
"Narkotika kitchen lab yang berhasil kita ungkap ini adalah merupakan jaringan dari Iran yang bekerja sama dengan jaringan dari Jerman," ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam jumpa pers, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi bahwa ada pengiriman paket keramik dari Jerman yang berisi sabu pada Selasa (8/11/2022) lalu.
Jayadi mengatakan, Polri bersama Bea Cukai langsung menangkap seorang warga negara Iran yang berinisial MHD (35) di di trotoar depan Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat yang baru saja mengambil kiriman paket berisi keramik yang di dalamnya tersembunyi 4 kg bubuk putih diduga Sabu.
"[Pelaku diamankan ketika] baru saja mengambil kiriman paket berisi keramik yang di dalamnya tersembunyi 4 kilogram bubuk putih diduga sabu," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, MHD mengaku diperintah oleh seorang warga negara Iran lainnya yang berinisial S, untuk mengantar paket ke AK (WN Iran) ke Apartemen Casa Grande Residence, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
Jayadi mengatakan, polisi kemudian langsung menuju apartemen tersebut hingga akhirnya menangkap AK di lobby apartemen.
"Ketika dilakukan penggeledahan tempat tinggal AK di unit nomor 32, petugas menemukan kitchen lab sabu di mana terdapat seperangkat alat produksi sabu, bahan kimia aseton, saringan, timbangan digital, serta 9,3 kg sabu siap edar," beber dia.
Kini polisi juga telah menetapkan S, WN Iran yang berperan sebagai pengendali, masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Red)