Menkumham Revisi RKUHP Berharap Disahkan Akhir Tahun 2022
bulat.co.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan akhir tahun ini.
"Kita harap akhir tahun ini kita bisa sahkan, dan udah roadshow ke mana-kemana, ke berbagai daerah, stakeholders untuk sosialisasi," ujar Yasonna pada konferensi pers virtual, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga:
Yasonna menyebut bila sudah disahkan nanti, KUHP yang baru itu merupakan asli buatan bangsa Indonesia.
"Kita akan membuat UU KUHP baru yang buatan bangsa Indonesia, buatan anak-anak Indonesia," kata dia, dilansir CNNIndonesia.
Hal senada juga pernah diucapkan Menko Polhukam Mahfud MD pada bulan September lalu. Ia mengatakan bahwa RKUHP rencananya akan segera disahkan menjadi undang-undang pada akhir 2022 ini.
"Ini sudah dibahas selama 59 tahun dan sudah hampir final. Bahkan sudah dikatakan final, tapi dibersihkan dulu dari hal-hal yang sifatnya teknis," kata Mahfud dalam Diskusi Publik RKUHP di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/9/2022).
Mahfud mengatakan pengesahan rancangan KUHP menjadi undang-undang akan berproses DPR dan dalam pengesahannya akan dilakukan bersama pemerintah pusat.
"Senoga akhir tahun ini RKUHP sudah bisa sahkan jadi UU oleh DPR bersama pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa ada lima pasal diputuskan untuk dihapus setelah pemerintah melakukan sosialisasi RKUHP ke masyarakat.
Penghapusan, menurut Eddy, membuat jumlah pasal di draf RKUHP terbaru berubah dari 632 pasal menjadi 627 pasal. Penghapusan dilakukan terhadap pasal terkait penggelandangan hingga pidana bagi pemilik hewan ternak yang melewati kebun orang lain. (Red)