Yusril Ungkap Perubahan KUHP: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Pidana
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah pembedaan perlakuan hukum terhadap pengguna narkoba dan pelaku perdagangan narkotika ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Rabu (11/12).
Baca Juga:
"Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yangtrafficking, mereka yang terlibat dalamillegal traffickingdantradingdengan mereka yang menjadi pengguna," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa saat ini, baik pengedar maupun pengguna narkoba sama-sama dijerat secara pidana. Namun, ke depan, pengguna narkoba akan lebih diarahkan pada rehabilitasi dan pembinaan.
"Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum," kata Yusril.
"Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan dengan demikian sebenarnya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya," sambungnya.
Perubahan ini dinilai sejalan dengan pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan masalah narkotika. Sekaligus menjadi solusi dalam mengatasi masalah beban overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Namun, Yusril juga menyoroti tantangan yang muncul dari pendekatan baru ini, terutama terkait ketersediaan tenaga ahli rehabilitasi.
"Dan tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik. Dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian sosial," ungkapnya.