Penadah Rel Kereta Curian Jadi Anggota DPRD, Polres Tebing Tinggi Tidak Berani Tindaklanjuti Kasus

Redaksi - Rabu, 30 Oktober 2024 21:00 WIB
Penadah Rel Kereta Curian Jadi Anggota DPRD, Polres Tebing Tinggi Tidak Berani Tindaklanjuti Kasus
bulat.co.id -Christoph Munthe seorang tersangka yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) pada tahun 2021, hingga saat ini belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian.

Statusnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak menjadi batu sandungan dalam karir politik. Bahkan Christoph Munthe tidak hanya lolos membuat SKCK, namun ia juga berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Tebing Tinggi dari partai Perindo.

Advertisement

Kasus itu terjadi pada tahun 2021 silam, ia dilaporkan bersama 7 orang eksekutor yang mencuri rel-rel kereta api milik PT. KAI di Sofyan Zakaria Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan nomor laporan LP/B/681/IX/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA pada 26 September 2021.

Baca Juga:

Bahkan, hari itu Christoph Munthe bersama 7 orang tersangka lain diperiksa dengan dasar surat perintah penyidikan SP.Sidik/211/IX/RES.1.B/Reskrim tertanggal 26 September 2021, namun tidak berhasil ditahan oleh pihak kepolisian karena jaminan dari petinggi salah satu organisasi masyarakat.

Setelah menjabat sebagai anggota DPRD Polres Tebing Tinggi, kasus Christoph Munthe semakin buram dengan keluarnya undangan restorative justice B/1833/VIII/RES.1.8/2024/RESKRIM tanggal 3 Agustus 2024. Padahal, 7 orang tersangka lainnya telah mendapat serta menjalani hukuman.

Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon AKBP Simon Paulus Sinulingga yang dikonfirmasi penanganan kasus serta ajakan restorative justice tersebut tidak memberikan jawaban yang jelas.

"Makasi masukannya pak," ungkapnya dalam pesan WhatsApp, Rabu (30/10/2024) siang.

Bagian Hukum PT. KAI Divre I Sumut Evan melalui perantara petugas kemanan bernama Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mau berdamai maupun menyahuti ajakan restoratif justice terhdap pelaku pencurian aset milik negara.

Halaman :
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru