Kini 6 Terduga Begal Yang Diamankan Warga Sudah Berstatus Tersangka di Polsek Pancur Batu
Selanjutnya ke lima pelaku melintas di jalan besar desa Durin Tonggal menuju arah desa Namo bintang,sekitar pukul 08.00 wib yang jaraknya sekitar 2 KM dari TKP penusukan pertama,mereka memepet korban an. Jepri Depari,36 tahun yg saat itu juga mengendarai sepeda motor yang searah dengan pelaku menuju desa Namo bintang, kemudian salah seorang pelaku bernama NSG (19 thn) mengeluarkan sepucuk pistol mainan dan menodongkan nya kearah kepala korban, sehingga korban berhenti dan berteriak minta tolong,kemudian warga sekitar yg mendengar teriakan korban langsung mengejar kearah TKP , dan melihat warga datang para pelaku langsung kabur namun sempat diamankan warga karena sepeda motor pelaku kehabisan bensin. Selanjutnya warga yang sudah ramai berkumpul melakukan pembakaran terhadap 2(dua)unit sepeda motor pelaku dan ke enam pelaku sempat dianiaya warga sebelum akhirnya personil Polsek Pancurbatu tiba di TKP dan mengamankan ke enam pelaku
Dari Hasil penyelidikan bahwa Ke lima Pelaku sudah sering melakukan pencurian sepeda motor sehingga dari hasil keterangan pelaku tersebut telah diamankan kembali oleh personil polsek pancur Batu satu orang pelaku an KAN (24 thn) di jalan pintu air 4 lingkungan 8 Kec. Medan Johor Kota Medan yang ikut melakukan pencurian sepeda motor di lokasi yang berbeda yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo,SH.
Baca Juga:
Ada pun yang telah diamankan personil barang bukti 2 (dua) Unit sepeda Motor milik pelaku jenis Honda Vario 160 warna hitam (milik NS G), dan Honda Supra X 125 warna hitam (milik RFS) kondisi dalam keadaan hangus dibakar, 4 (empat) buah jaket warna hitam milik pelaku yang dipakai saat melakukan aksi kejahatan, 1 (satu) buah pisau kecil, 1 (satu) pucuk pistol mainan.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dr. Krisnat S.E.M.H Menjelaskan keenam pelaku berhasil diamankan berkat bantuan Masyarakat dan ke enam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Polsek Pancur Batu akan terus berupaya maksimal dalam menangani setiap laporan tindak pidana, terutama curanmor, yang meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya ke enam pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya rabu 30 oktober 2024.