Demo Guru PPPK di Kanwil Kemenag Sumut
BERBAGAI PERSOALAN
Baca Juga:
Riduansyah merincikan berbagai persoalan yang dihadapi para guru PPPK saat menjalankan tugas di sekolah tempat penempatan guru PPPK. Sebagai misal, jam mengajar di sekolah tempat penugasan sebagai PPPK tidak terpenuhi. Ini terjadi karena di sekolah tersebut sudah ada guru mata pelajaran yang diajarkan guru PPPK penempatan baru.
Sementara di sekolah/mandrasyah asal, lanjut Riduansyah, guru tersebut masih dibutuhkan. "Jadi, di sekolah asal kami dibutuhkan. Tapi di tempat sekolah baru, tidak dibutuhkan. Dampaknya, jam mengajar kami tidak terpenuhi. Pada akhirnya, para guru PPPK harus mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai keahlian atau disiplin ilmunya," tegas Riduansyah.
Persoalan lain yang dihadapi para guru PPPK, domisili yang sangat jauh dari tempat domisili. "Ada yang domisilinya di Humbang Hasundutan (Humbahas) sebagai daerah tempatnya mengajar sebagai guru PPPK. Tapi setelah lulus PPPK, ditempatkan ke Nias. Sehingga, harus berpisah dengan suami dan anak-anak serta keluarga lain," jelas Riduansyah.
Lebih ironisnya, para guru PPPK yang ditempatkan di daerah terpencil, sampai saat ini tidak mendapatkan tunjangan khusus. Padahal, tunjangan khusus merupakan hak para guru PPPK yang ditempatkan di daerah terpencil. Begitu juga tunjangan sertifikasi, tunjangan kinerja (Tukin) dan uang makan, juga belum dibayarkan saat ini.
Beragam persoalan yang memprihatinkan itulah yang memaksa para guru PPPK formasi tahun 2022, terpaksa memohon agar mereka segera dikembalikan ke sekolah di daerah asal sesuai dimosili. "Kami sudah mencoba menemui langsung lewat audiensi ke Pak Kakanwil yang dihadiri para pejabat terkait di Kanwil Kemenag Sumut. Tapi, sampai sekarang belum juga direalisasikan," tegas Riduansyah.