Berawal dari Curhat ke AKBP Wirya Prayatna, Polres Sidimpuan Tangkap Bapak Cabuli Putri Kandung
Berdasarkan penjelasan Kasi Humas Polres Sidimpuan, AKP K Sinaga, kasus pencabulan anak kandung tersebut terbongkar ketika pelaku curhat kepada Kapolres AKBP Wira Prayatna.
Korban berinisial G (11), ketika itu sedang berada di dekat pintu 3 ruang Intelkam Polres Sidimpuan.
Baca Juga:
Ia menceritakan kejadian yang dialaminya dan mengakui bahwa ayahnya sudah melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya dan sangat kejam pada ibunya.
Setelah mendengar curhatan korban, Kapolres memanggil Kasat Reskrim serta Kanit PPA Polres Sidimpuan.
Polisi kemudian membawa ketiga anak ke ruang konselor unit PPA untuk lebih detail mendengarkan cerita yang dialami oleh korban G.
Setelah mengambil keterangan korban dan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap sang pelaku dan melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SLS ditemukan positif mengkonsumsi sabu dan melampiaskan hasratnya kepada korban.
Atas perbuatan tersebut, polisi menetapkan pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, pelaku inisial SLS telah dijebloskan ke dalam penjara Polres Sidimpuan.
Kasus ini akan ditindaklanjuti dan didalami pengaduan pelapor Ka UPTD PPPA Kota Padangsidimpuan.