Berawal dari Curhat ke AKBP Wirya Prayatna, Polres Sidimpuan Tangkap Bapak Cabuli Putri Kandung

Suhut Gultom - Kamis, 17 Oktober 2024 21:30 WIB
Berawal dari Curhat ke AKBP Wirya Prayatna, Polres Sidimpuan Tangkap Bapak Cabuli Putri Kandung
Pelaku diamankan dan ditanyai Kapolres Sidimpuan AKBP Wira Prayatna


Advertisement

Polisi kemudian membawa ketiga anak ke ruang konselor unit PPA untuk lebih detail mendengarkan cerita yang dialami oleh korban G.

Baca Juga:

Setelah mengambil keterangan korban dan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap sang pelaku dan melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SLS ditemukan positif mengkonsumsi sabu dan melampiaskan hasratnya kepada korban.

Atas perbuatan tersebut, polisi menetapkan pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, pelaku inisial SLS telah dijebloskan ke dalam penjara Polres Sidimpuan.

Kasus ini akan ditindaklanjuti dan didalami pengaduan pelapor Ka UPTD PPPA Kota Padangsidimpuan.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru