Guru di Gorontalo 'Garap' Siswi di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Andy Liany - Kamis, 26 September 2024 19:00 WIB
Menurutnya, perbuatan persetubuhan pertama kali dilakukan sekitar bulan januari 2024.
Deddy mengatakan, terakhir perbuatan persetubuhan pada bulan September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat.
Perbuata
Perbuatan persetubuhan itu, lanjut Deddy, pertama kali dilakukan sekitar bulan januari 2024.
Terakhir, perbuatan persetubuhan pada bulan September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat.
Baca Juga:
Perbuatan itu sempat direkam teman korban menggunakan Handphone, tanpa sepengetahuan korban dan tersangka.
Polres Gorontalo menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor.
Deddy mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun berdasarkan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Tags
Berita Terkait
Pengurus AMTAS 2024 2028 Sudah Dikukuhkan, Berikut Personelnya
KPU Manggarai Gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Pakpak Bharat Gelar Deklarasi Kampanye Damai
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pakpak Bharat, FBT-MO Nomor Urut 1
Pilkada Madina, KPU Tetapkan Dua Paslon
Kabar Duka! Si Manis, Harimau Koleksi Medan Zoo Mati
Komentar