Guru di Gorontalo 'Garap' Siswi di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Andy Liany - Kamis, 26 September 2024 19:00 WIB
Guru di Gorontalo 'Garap' Siswi di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
istimewa
Menurutnya, perbuatan persetubuhan pertama kali dilakukan sekitar bulan januari 2024. Deddy mengatakan, terakhir perbuatan persetubuhan pada bulan September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat. Perbuata
bulat.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo dan Polres Bintan Timur menangkap pelaku pencabulan remaja di bawah umur.

Pelaku adalah guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontali berinisial DH.

Advertisement

Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.

Baca Juga:

Sayangnya, korbannya masih remaja, murid yang masih di bawah umur yang menjadi objek pemuas nafsu bejat sang guru.

Pelaku diketahui melakukan aksi asusila itu di rumah teman korban.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, SIK, MKP membenarkan penangkapan tersebut.

Hal itu diungkapkannya saat memberikan keterangan mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (persetubuhan dan pencabulan) yang terjadi di Mapolda Gorontalo, Rabu (25/9/2024).

Deddy juga menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Tersangka juga ditahan di Rutan Polres Gorontalo.

Deddy mengutip laman resmi Polda Gorontalo, Kamis (26/9/2024), "Terkait kasus ini, kami juga menyita sejumlah barang bukti dan menahan tersangka di pusat penahanan Polres Gorontalo".

Deddy menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada awal tahun 2022.

Korban mulai dekat dengan tersangka DH sehingga pada September keduanya menjalin hubungan asmara.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru