Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Cz Ditangkap dan Masuk Bui Polres Nias
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK,MH yang didampingi oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Aman P. Harefa, sesaat setelah Apel Sarpras di Polres Nias, Jumat (6/9/2024).
Cz melakukan persetubuhan dengan seorang gadis berusia di bawah umur bernama samaran "Bunga" mulai bulan Februari hingga April 2023.
Baca Juga:
Menurut Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK,MH, kejadian tersebut dimulai ketika pada bulan Februari 2022, Cz berkenalan dengan Bunga dan kemudian pacaran.
Sekitar bulan Februari 2023, korban dihubungi oleh tersangka melalui WhatsApp dengan maksud mengajak Bunga untuk jalan-jalan.
Pada saat itu, korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor dan Ketika mereka mendekati kos, tersangka berhenti dengan alasan dompetnya ketinggalan.