Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Cz Ditangkap dan Masuk Bui Polres Nias

Redaksi - Jumat, 06 September 2024 15:00 WIB
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Cz Ditangkap dan Masuk Bui Polres Nias
Humas Polres Nias
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH memaparkan kasus pencabulan terjadi di wilayah hukum Polres Nias
bulat.co.id -NIAS I Setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, Cz als Carles (24) Sisarahili dari Desa Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara ditahan oleh Kepolisian Resor Nias.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK,MH yang didampingi oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Aman P. Harefa, sesaat setelah Apel Sarpras di Polres Nias, Jumat (6/9/2024).

Advertisement

Cz melakukan persetubuhan dengan seorang gadis berusia di bawah umur bernama samaran "Bunga" mulai bulan Februari hingga April 2023.

Baca Juga:

Menurut Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK,MH, kejadian tersebut dimulai ketika pada bulan Februari 2022, Cz berkenalan dengan Bunga dan kemudian pacaran.

Sekitar bulan Februari 2023, korban dihubungi oleh tersangka melalui WhatsApp dengan maksud mengajak Bunga untuk jalan-jalan.

Pada saat itu, korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor dan Ketika mereka mendekati kos, tersangka berhenti dengan alasan dompetnya ketinggalan.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru