Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Al Washliyah Geruduk Kantor Gubernur dan Polda Sumut, Ini Tuntutannya

Redaksi - Kamis, 22 Agustus 2024 18:30 WIB
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Al Washliyah Geruduk Kantor Gubernur dan Polda Sumut, Ini Tuntutannya
rel
BEM AW saat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut dan Kantor Gubernur
bulat.co.id -MEDANI Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Al Washliyah (BEM UMN Al Washliyah) Medan melakukan aksi unjuk rasa damai di Markas Polisi Daerah Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (22/8/2024), terkait masalah penegakan hukum di daerah tersebut.

Koordinator Lapangan, Ali Badri Harahap, membuka aksi dengan mengungkapkan kekhawatiran BEM UMN AW Medan tentang law enforcement di Sumatera Utara.

Advertisement

"Vox Populi Vox Dei (Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan), kami dari BEM UMN Al Washliyah Kota Medan berada di sini hari ini untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Sebagai mahasiswa, kami bertindak sebagai kontrol sosial dan agen perubahan untuk mengawasi pemerintah. Oleh karena itu, kami berada di depan Mapolda Sumut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan," ungkapnya.

Baca Juga:

Selama aksi, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Al Washliyah (BEM UMN) AW Medan, Bambang Prayetno, mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera bertindak serius dan cepat menangani penangkapan truk yang membawa 4 ball bahkan baku plastik impor PE putih Grade LDPE 1710 seberat 4.300 kg.

Selain itu, Bambang juga meminta Kapolda Sumut untuk mengevaluasi dan bahkan mencopot Kapolretabes Medan karena menjalankan tugasnya tanpa profesionalisme.

Aktivis mahasiswa dari Kota Medan tersebut juga meminta Penjabat Gubernur untuk segera mengirim surat ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mencabut seluruh izin PT Super Andalas Plastik yang diduga tidak mengelola limbah sesuai dengan aturan yang berlaku.

M. Ikrom Rosadi, Koordinator Aksi, juga menyarankan agar Penjabat Gubernur segera menyurati Kementerian Terkait untuk menugaskan Satgas Limbah Non-B3 Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerja sama dengan pihak terkait untuk memeriksa PT tersebut.

Selain itu, Bambang juga menambahkan bahwa PT Cakra Sukses Logamindo diduga melakukan pelemburan logam ilegal yang berdampak negatif bagi lingkungan sekitar akibat tidak adanya cerobong asap yang fungsional. Oleh karena itu, ia meminta agar pemilik perusahaan ditangkap.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru