Kena Tilang Polisi karen Kendaraan Mati Pajak Meski SIM dan STNK Lengkap, Begini Penjelasannya
Masyarakat menganggap bahwa kendaraan mati pajak tahunan tidak harus segera dibayarkan pajaknya.
Melainkan dapat dilakukan sekaligus pada saat pembayaran pajak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 5 tahunan.
Baca Juga:
Hal inilah yang dianggap masyarakat bahwa kepolisian tidak berhak menilang kendaraan mati pajak tahunan, meskipun pengendara membawa SIM dan STNK.
Masyarakat pun beralasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.
Lantas, benarkah pajak kendaraan mati meski punya SIM dan STNK akan tetap ditilang oleh polisi?
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pajak kendaraan yang mati dapat ditilang oleh polisi.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Berdasarkan Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ, STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Sementara itu, Pasal 15 ayat (3) Perpol Nomor 7 tahun 2021 mengatur, registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
"Dari kedua pasal di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kendaraan tidak membayar pajak dapat dilakukan penindakan pelanggaran dengan tilang," kata Alfian, melansir kompas.com Minggu (4/8/2024).
Sebab, syarat sahnya STNK dapat beroperasi adalah adanya pengesahan setiap tahun.
"Bukti pengesahan salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran pajak," terang Alfian.
Senada, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, ada SIM dan STNK tetapi pajak mati, dapat ditilang oleh polisi.