KPK Periksa 2 RS di Sumut, Diduga Rekayasa Tagihan BPJS Kesehatan hingga Rugikan Negara Rp 34 Miliar
Akibat penipuan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 34 miliar.
Dari 3 rumah sakit tersebut, dua di antaranya berada di Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Dugaan terjadinya penipuan tersebut berdasarkan hasil temuan KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tim melakukan pemantauan terhadap klaim 6 rumah sakit selama 2023.
Dan hasilnya ditemukan 3 rumah sakit melakukan manipulasi diagnosis. Rumah sakit tersebut melakukan hal ini untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan.
Sementara, 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS.
"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).
Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah pasien atau jenis perawatan pasien. Hal ini membuat harga tagihan menjadi lebih mahal.
Sementara, pada modus phantom billing, rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali.