Bakamla Amankan 3 Kapal Penambangan Pasir Ilegal di Perairan Karimun, Diduga Lakukan Aktifitas

Redaksi - Jumat, 28 Juni 2024 20:02 WIB
Bakamla Amankan 3 Kapal Penambangan Pasir Ilegal di Perairan Karimun, Diduga Lakukan Aktifitas
Bakamla RI amankan 3 kapal penambang pasir laut di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).(Dok Bakamla)
bulat.co.id - KARIMUN| Kapal Negara (KN) Bintang Laut-401 mengamankan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan 3 kapal yang dicurigai sedang melakukan aktifitas ilegal.

Pemeriksaan itu dilakukan di sekitar Perairan Pulau Babi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) pada pagi tadi.

Advertisement

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam keterangan mengatakan kronologi pengungkapan itu bermula dari patroli yang dilakukan KN Bintang Laut-401. Saat itu ABK KN Bintang Laut-401 melihat adanya aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh KM Nurul Yakin Baru, KM Hary, dan KM Cinta Damai.

Baca Juga:

"Pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan patroli, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58' 315" N - 103°22 '464" E. Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM Hary, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktivitas penambangan pasir," kata Yuhanes dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).

Atas temuan itu, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci. Sekitar pukul 09.00 WIB Tim pemeriksa sampai di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap 9 ABK dan nahkoda serta menghentikan aktivitas tersebut.

"Hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM Hary masih kosong, karena menunggu giliran muat," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, tiga kapal itu diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

"Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut di luar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa ke Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk proses lebih lanjut.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru