Gawat! Kemenag Disebut Langgar UU, Kepres, dan Kesepakatan DPR RI saat Kelola Haji 2024

Hasilnya, alokasi kuota haji berjumlah 221.000 jemaah haji yang dibagi menjadi 92 persen atau 213.320 untuk jemaah haji reguler, dan delapan persen sisanya atau 27.680 untuk jemaah haji khusus.
Kemudian, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi dua, berdasarkan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Simpulan rapat bersama Kemenag per Maret itu lantas menetapkan bahwa usulan perubahan komposisi haji dari Kemenag tersebut hanya akan dibahas lebih lanjut.
Baca Juga:
Artinya, Abdul Wachid menjelaskan, kesepakatan komposisi kuota haji tetap mengacu pada rapat kerja Komisi VIII RI dengan Kemenag pada November 2023, bukan Maret 2024.
"Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023, dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024 yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud," katanya yang juga tergabung dalam Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.
Dengan tingginya antrian haji regular, ia minta Menag patuh pada pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan delapan persen. Ia memperingatkan kementerian tersebut agar tidak menggantinya dengan komposisi 50-50 persen secara sepihak.
"Antrean jamaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar," ujarnya.

Jemaah Umroh Abata Travel Medan Bakal Tiba di Medan Jelang Musim Haji

Nama Haji Ramang Sering Disebut Dalang Mafia Tanah, Kepala BPN Bilang Begini

176 Calon Jamaah Haji Kota Langsa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap Dua

Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Berikan Dukungannya Pada Palson Mansur -Bobby Dalam Pilkada Pemalang

Demo Guru PPPK di Kanwil Kemenag Sumut
