Gawat! Kemenag Disebut Langgar UU, Kepres, dan Kesepakatan DPR RI saat Kelola Haji 2024
Pelanggaran ini berdampak signifikan hingga merugikan jemaah haji regular Indonesia.
Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid.
Baca Juga:
Abdul Wachid mengungkap pelanggaran mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 oleh Kemenag tahun ini.
Abdul Wachid mengatakan, Kemenag sudah melanggar kesepakatan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Kemenag juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024, terkait kuota haji Indonesia pada 2024.
Nyatanya, kuota yang diberikan Arab Saudi bertambah pada Oktober 2023 lalu.
Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari asalnya hanya 221.000 jemaah.
Dengan demikian, total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 ribu jemaah.
Permasalahan mulai muncul sejak rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 13 Maret 2024. Di mana Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji dengan tidak menyertakan kuota tambahan yang didapatkan dari pertemuan Jokowi dengan PM Arab Saudi di Oktober 2023.
Pembagian kuota haji mengacu Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tertulis bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen.
Maka, sesuai dengan kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 27 November 2023, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen atau 221.720 Jemaah. Sementara kuota haji khusus delapan persen atau 19.280 jemaah.