Didampingi Pengacara, Sekjen PWI Laporkan Dugaan Penyebaran Hoax dan Fitnah ke Polda Metro Jaya
Aksi ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu dan teregistrasi dengan nomor LP/B/3240/VI/2024/SPKT POLDA METRO.
Menurut Untung, laporan tersebut, berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU ITE, dilakukan oleh pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan materi berita bohong dan perbuatan fitnah melalui media sosial yang mempengaruhi klien mereka serta merugikan nama baik klien tersebut.
Baca Juga:
Namun, dia belum memberikan informasi lengkap mengenai pihak-pihak mana yang dilaporkan, karena kasus tersebut masih dalam lidik dan hal ini harus didahului dengan melapor ke Dewan Pers untuk media.
Untung menyarankan bahwa setiap informasi yang diberikan dalam berita harus memiliki bukti kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, sebab perbuatan terkait dalam ayat 45 ayat 4 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bertentangan dengan kenyataan dapat dianggap sebagai perbuatan fitnah dan akan diberi sanksi pidana berupa hukuman penjara selama empat tahun dan/atau denda sebesar tujuh ratus lima puluh juta rupiah.