Eks Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
bulat.co.id - TANJUNGPINANG | Polisi menahan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Hasan.
Penahanan itu dilakukan setelah Hasan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemalsuan tanah selama 10 jam.
Baca Juga:
Kapolres Bintan AKBP Riki Ismoyo dikonfirmasi membenarkan penahanan Hasan. Ia menyebut Hasan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.
"Banar tadi malam usai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan sejak tadi malam," kata Riki, Sabtu (8/6/2024).
Riki menyebut nantinya penyidik akan segera melengkapi berkas kasus Hasan. Kemudian berkas tersebut dikirim ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.
"Kita lengkapi berkas perkaranya kita kirimkan ke kejaksaan," ujarnya.
Diketahui, Hasan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bintan bersama dua orang lainnya yakni inisial R dan B. Untuk inisial R dan B pada sebelumnya telah dilakukan penanganan.
"Dua orang tersangka pemalsuan surat tanah bersama Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yakni R dan B telah dilakukan penahanan," kata kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, Rabu (8/5/24).
Marganda menyebut R dan B ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5/24). Dari hasil gelar perkara oleh penyidik, keduanya memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan.
"Sebelumnya keduanya memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bintan dan dari hasil pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kepada para tersangka apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," ujarnya.