7 Provinsi di Indonesia Ini Akan Terapkan Buat SIM Harus Lampirkan BPJS Kesehatan

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Instruksi itu menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat.
Baca Juga:
Namun justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan public seperti pembuatan .
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah," katanya melansir Humas Polri, Selasa (4/6/2024).
Kebijakan ini disebut penting untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
Diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN dengan adanya kebijakan ini.
Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.
Untuk tahap pertama, peraturan ini diuji coba di 7 Provinsi i Indonesia, diantaranya:
1. Polda Aceh
2. Polda Sumatera Barat
3. Polda Sumatera Selatan
4. Polda Metro Jaya
5. Polda Kalimantan Timur
6. Polda Bali
7. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

Floresa Minta Polda NTT Profesional Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Pimred Floresa
