7 Provinsi di Indonesia Ini Akan Terapkan Buat SIM Harus Lampirkan BPJS Kesehatan

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Instruksi itu menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat.
Baca Juga:
Namun justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan public seperti pembuatan .
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah," katanya melansir Humas Polri, Selasa (4/6/2024).
Kebijakan ini disebut penting untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
Diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN dengan adanya kebijakan ini.
Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

Floresa Minta Polda NTT Profesional Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Pimred Floresa

BRI Cabang Panyabungan Gelar Panen Hadiah Simpedes Semester l 2024
