Sopir Fortuner Lindas Balita di Sidoarjo Hingga Tewas Jadi Tersangka

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun AC tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara yang dilakukan, AC pengemudi mobil Toyota Fortuner telah ditetapkan tersangka dalam kasus balita meninggal terlindas Fortuner.
Baca Juga:
Ony menjelaskan bahwa sopir Fortuner yang menabrak balita itu akan dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ no 22 tahun 2009. Dalam pasal itu tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak 12 juta.
"Saat ini masih dimintai keterangan di ruang penyidik. Belum ada penahanan kami masih dalami lagi meski sudah berstatus tersangka," kata Ony.
Sebelumnya, nasib malang menimpa YK, balita laki-laki berusia 2 tahun yang terlindas Toyota Fortuner di perumahan tempat tinggalnya, Perum Quality Riverside, Sabtu (25/5/24) sore.
Mobil itu dikendarai oleh tetangganya, AC (33). AC tak sadar di depannya ada YK yang berlari dan akhirnya terlindas.

Kembali, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pria Miliki Sabu

Kejari Binjai Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirtasari

Tersangka Pembunuh Wartawan Beserta Keluarga Diserahkan Ke Kejari Karo

Mantan Ketua DPRD Ditetapkan Tersangka Korupsi

Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Mhd ASR dan AS Cacat Hukum
