SWI Pusat Tolak Draf RUU Penyiaran Hasil Badan Legislasi DPR RI
Dalam rilisnya, SWI menyebut pada RUU Penyiaran di Pasal 50 B ayat 2 huruf c melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal itu bertentangan atas Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Sensor, Bredel dan Pelarangan Penyiaran.
"Dalam Undang-Undang Pers, jika pelarangan itu dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta", ujar Sekjen SWI Herry Budiman dalam siaran Pers, Jumat (17/5/24).
Baca Juga:
Herry menerangkan, pada RUU Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengeketa jurnalistik penyiaran, berpotensi mengambil alih kewenangan dan fungsi Dewan Pers.
"Ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 15 ayat 2 tentang fungsi - fungsi Dewan Pers diantaranya yaitu menyelesaikan sengeketa Pers. Jadi ada tumpang tindih", terang Herry.
SWI mendukung Dewan Pers dan insan Pers Indonesia menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk tidak dilanjutkan digodok oleh DPR RI.
"Sikap SWI mendukung Dewan Pers dan Organisasi Pers menolak dilanjutkan pembahasan RUU Penyiaran karena tedensi membungkam kemerdekaan Pers Indonesia", tegas Herry.