Konten Mobil 'Maju Kena Mundur Kena' Zoe Levana Berujung Sanksi Tilang Denda

Redaksi - Kamis, 23 Mei 2024 10:32 WIB
Konten Mobil 'Maju Kena Mundur Kena' Zoe Levana Berujung Sanksi Tilang Denda
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Seleb TikTok Zoe Levana membuat konten saat mobil yang ditumpanginya nyangkut atau terjebak di jalur TransJakarta (busway).

Namun gara-gara konten viral itu, Levana diberi sanksi tilang. Dalam unggahan di akun TikTok pribadinya, Zoe menyebut bahwa mobilnya tengah dikendarai oleh ibunya. Dalam video yang dibagikan Zoe, mobil miliknya terjebak tak bisa keluar dari jalur Trans Jakarta karena adanya separator. Sementara di depan dan belakangnya, mobil Zoe sudah terimpit bus-bus Trans Jakarta yang tengah antre. Peristiwa itu diketahui terjadi di jalur Trans Jakarta kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Advertisement

"Guys, aku nyangkut. Kita coba turun ya maksudnya apa. Lihat ya, kita nggak sengaja ke jalur busway karena mama salah masuk ke jalur busway karena mama salah nyetir. Di depan ada bus dan dia nggak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus jadi kita stuck, dan kita di sini ada ini (separator) jadi kita nggak bisa jalan guys," kata Zoe dalam video tersebut." Dan kalian tahu, ini tuh sampai depan, dan itu full banget, ada banyak banget. Nggak mungkin bisa jalan. Panas banget lagi," sambungnya.

Baca Juga:

Konten Zoe itu pun viral. Dishub DKI Jakarta dan polisi akhirnya mengambil sikap untuk menindak mobil Zoe yang masuk ke jalur busway. Tilang dijatuhkan kepada ibu Zoe Levana, LP, yang mengemudikan mobil tersebut. Zoe juga mendatangi kantor polisi untuk mengklarifikasi video yang viral di media sosial tersebut.

"Setelah kami lakukan klarifikasi dan betul dalam video tersebut itu Saudari ZL. Saat kejadian, Saudari ZL sebagai penumpang yang mengemudikan, yaitu ibu kandungnya dengan inisial LP. Atas kejadian tersebut, sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat 1, yang bersangkutan LP kami tilang," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto di Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (22/5/24).

Denda Rp 500 Ribu

STNK mobil yang dikemudikan oleh LP ditahan polisi sebagai barang bukti. LP diwajibkan membayar denda tilang Rp 500 ribu.

"Jadi sudah kami tilang, sementara yang sebagai barang bukti itu STNK-nya. Nanti pembayaran bisa lewat bank yang ditunjuk," jelasnya.

Edy menegaskan kepolisian akan menindak tegas pelanggar aturan berlalu lintas. Dia mengatakan penegakan hukum tak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru