Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Kota Medan Unjuk Rasa ke DPRD Sumut

Kehadiran mereka untuk menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang kini dibahas DPR RI.
Massa menganggap, RUU penyiaran tersebut akan mengkebiri dan membungkam kegiatan pers.
Baca Juga:
Dalam orasinya, massa mengatakan revisi RUU Penyiaran akan memuat sejumlah pasal kontroversi.
Pasal-pasal tersebut akan membungkam kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi serta mengungkung proses berdemokrasi.
Mereka juga membentangkan sejumlah poster bertuliskan "Pemerintah jangan takut investigasi", "RUU Penyiaran kriminalisasi jurnalis" dan "Jangan mau dibungkam".
Kehadiran mereka disambut oleh Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani.
Rahmansyah mengatakan sangat memahami keresahan para jurnalis, karena sangat mengerti tentang kebebasan pers.

Ulang Tahun SMSI : Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Kadis Perindag Mabar Absen Dari Panggilan Penyidik, Besok Dipastikan Hadir

Polisi Mulai Minta Keterangan Jurnalis yang Diduga Diintimidasi Kadis Perindag Mabar

Kadis Perindag Manggarai Barat Resmi Dilapor ke Polisi oleh Wartawan

Bupati Manggarai Barat Didesak Copot Kadis Perindag Gabriel Bagung
