Ketua KPK Diperiksa Dewas 5 Menit di Sidang Etik Ghufron

Redaksi - Kamis, 16 Mei 2024 11:39 WIB
Ketua KPK Diperiksa Dewas 5 Menit di Sidang Etik Ghufron
Istimewa
Ketua Sementara KPK, Nawawi
bulat.co.id - JAKARTA | Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango ikut diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).

Nawawi mengatakan tidak mengetahui urusan yang menyeret Ghufron ke persidangan etik di Dewas KPK.

Advertisement

"Saya pernah diklarifikasi oleh Dewas sebelumnya dan sudah sampaikan saya tidak tahu menahu sama urusan itu kemudian dipanggil juga jadi saksi," kata Nawawi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/24).

Baca Juga:

Nawawi mengatakan pemeriksaannya di Dewas KPK hari ini berlangsung singkat. Dia mengatakan diperiksa Dewas KPK tidak sampai lima menit.

"Saya tidak tahu menahu sama urusan itu kemudian dipanggil juga jadi saksi. Ya saya ulangi juga pernyataan saya, saya nggak tahu menahu. Makanya nggak ada lima menitan sudah selesai," ujar Nawawi.

2 Saksi Ahli Diperiksa Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron hari ini juga kembali menghadiri sidang etik di Dewas KPK. Dia tiba sekitar pukul 09.35 WIB. Ghufron mengatakan akan ada saksi ahli yang diperiksa Dewas hari ini.

"Sebagaimana dijadwalkan kemarin sudah enam saksi dan hari ini akan ada tambahan saksi ada tiga dan dua ahli," kata Ghufron.

Ghufron belum banyak berkomentar terkait sidang hari ini. Dia langsung masuk ke dalam ruangan sidang.

"Apa hasilnya nanti setelah sidang," imbuhnya.

Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai insan KPK dalam proses mutasi ASN di Kementan. Ghufron diketahui membantu mutasi salah satu ASN di Kementan.

Laporan itu saat ini telah masuk ke tahap sidang etik. Dewas KPK sebelumnya juga mengungkap Ghufron dan ASN Kementan yang dibantu mutasi itu tidak saling kenal. Namun, Dewas menyebut mertua dari ASN tersebut merupakan teman dari Ghufron.

Dalam dalihnya Ghufron beralasan membantu mutasi ASN tersebut atas dasar kemanusiaan. Dewas KPK mengatakan akan mendalami pernyataan Ghufron tersebut.

"Ya itu kan, ya nanti lah kita lihat, dalam putusan tentu akan kita uraikan nanti. Ya boleh-boleh aja semua boleh bilang apa, ya toh," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/5/24).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru