Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan
bulat.co.id - Menurut informasi yang diperoleh dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), proses pembuatan kartu kuning untuk melamar pekerjaan pada tahun ini masih mengikuti prosedur yang sama dengan tahun sebelumnya.
Kartu kuning ini berbentuk persegi panjang dan terdiri dari dua halaman.
Baca Juga:
Halaman pertama kartu kuning memuat informasi berupa nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja untuk melapor sebanyak 4 kali dalam 2 tahun.
Sementara halaman kedua berisi data diri pencari kerja seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, serta daftar pendidikan formal dan non-formal. Di halaman kedua juga tercantum tanda tangan pengantar kerja dari Disnaker kabupaten/kota.
Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat kartu kuning:
- Fotokopi KTP.
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang dimiliki.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.
Proses pembuatan kartu kuning dapat dilakukan secara offline atau online.
Untuk proses offline, berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Disnaker sesuai dengan domisili KTP.
- Cari bagian pembuatan kartu AK1.
- Serahkan dokumen yang diperlukan.
- Tunggu sampai kartu kuning dicetak.
- Petugas akan memanggil pencari kerja ketika kartu kuning mereka sudah dicetak.
Pencari kerja akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.