Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan
Solihin Kohar - Senin, 13 Mei 2024 21:12 WIB
Kartu Kuning
Untuk proses offline, berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Disnaker sesuai dengan domisili KTP.
- Cari bagian pembuatan kartu AK1.
- Serahkan dokumen yang diperlukan.
- Tunggu sampai kartu kuning dicetak.
- Petugas akan memanggil pencari kerja ketika kartu kuning mereka sudah dicetak.
Pencari kerja akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
5 Jurusan Kuliah yang Paling Dibutuhkan hingga 5 Tahun ke Depan, Nomor 1 Bukan IT
Selain Lihai Membuka Jalan Terisolir, Plt Kadis PUPR Semangat Mengukur Kelapa Gunakan Alat Tradisional
Ambruk, Dinas PUPR Sumut Anggarkan Rp20 Miliar untuk Bangun Jembatan Sei Air Tenang
Tak Bisa Gunakan Dana BTT Untuk Perbaikan Jalan Longsor di Pintu Keluar Perkantoran Bupati Madina
UMR Pemalang Dirasakan Masih Rendah, Para Pencari Kerja Lebih Memilih Ke Luar Kota
Telat Bayar THR, Pengusaha Bakal Kena Denda, Segini Besarannya
Komentar