Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran, Sebut Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
![Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran, Sebut Memberangus Pers dan Tumpang Tindih](https://cdn.bulat.co.id/uploads/images/2024/05/_8177_Dewan-Pers-Kritik-Draf-RUU-Penyiaran--Sebut-Memberangus-Pers-dan-Tumpang-Tindih.png)
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana menganggap RUU tersebut berbahaya bagi kebebasan pers dan tumpang tindih dengan UU Pers.
"Dalam draf yang kami terima sebagai bahan rapat Baleg (Badan Legislasi DPR) 27 Maret 2024, RUU ini berbahaya bagi kebebasan pers dan ada kewenangan yang tumpang tindih dengan UU Nomor 40 tentang Pers," kata Yadi kepada wartawan, Minggu (12/5/24).
Baca Juga:
Yadi meminta DPR menjaring aspirasi dari kelompok masyarakat dalam penyusunan RUU. "DPR sebaiknya meminta masukan masyarakat pers dan civil society," ujarnya.
Yadi menyoroti setidaknya dua poin dalam RUU itu. Dia mengkritik adanya aturan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat menyelesaikan sengketa jurnalistik.
"Sebagai contoh, Pasal 8A huruf q dalam RUU yang dibahas Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024 menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Pasal ini tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata dia.
Yadi menekankan urusan penyelesaian sengketa pers telah diatur dalam UU Pers. Dia menyebutkan selama ini penyelesaian kasus pers penyiaran dilakukan oleh Dewan Pers.
"UU Pers memberi mandat bahwa sengketa pers, dalam Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi Dewan Pers itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Selama ini juga penyelesaian kasus pers penyiaran di Dewan Pers," kata dia.
Selanjutnya, Yadi menyoroti adanya aturan larangan penayangan jurnalistik investigasi dalam RUU itu. Dia mempertanyakan dasar dari aturan itu.
"Dalam draf rancangan RUU penyiaran ini Pasal 50B ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, pelarangan ini justru akan memberangus pers," kata Yadi.
"Pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ada panduan kode etik jurnalistik yang sudah disahkan oleh Dewan Pers dan masyarakat pers sebagai mana perintah dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jadi tidak ada UU lain yang mengatur pers," ujarnya.
![Dewan Pers sebut ada dua versi penyebab kebakaran rumah wartawan di Karo](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Dewan Pers sebut ada dua versi penyebab kebakaran rumah wartawan di Karo
![SWI Pusat Tolak Draf RUU Penyiaran Hasil Badan Legislasi DPR RI](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
SWI Pusat Tolak Draf RUU Penyiaran Hasil Badan Legislasi DPR RI
![PWI Pamekasan berikan Anugerah Kebebasan Pers ke Kapolres Pamekasan](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
PWI Pamekasan berikan Anugerah Kebebasan Pers ke Kapolres Pamekasan
![Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Kota Medan Unjuk Rasa ke DPRD Sumut](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Kota Medan Unjuk Rasa ke DPRD Sumut
![Dewan Pers Apresiasi Kinerja Divhumas Polri yang Memudahkan Jurnalis Peroleh Informasi](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Dewan Pers Apresiasi Kinerja Divhumas Polri yang Memudahkan Jurnalis Peroleh Informasi
![Rakerda SMSI Labuhanbatu Raya ke- I Tahun 2023, Teguh Sitorus: Prioritas Utama Kita Laksanakan UKW](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)