3 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Diringkus di Karimun, 1,6 Kg Sabu Disita Sebagai Barang Bukti

Redaksi - Kamis, 09 Mei 2024 15:54 WIB
3 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Diringkus di Karimun, 1,6 Kg Sabu Disita Sebagai Barang Bukti
Istimewa
bulat.co.id - KARIMUN | Satres Narkoba Polres Karimun menangkap tiga orang yang terlibat predaran narkoba jaringan internasional di wilayah Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Dari pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu, ekstasi dan happy five.

Advertisement

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan ketiga pelaku berinisial DH, BI dan AL ditangkap di kawasan perumahan Lavender, Kecamatan Tebing, Karimun. Dari tangan para pelaku polisi menyita 1.694,6 gram sabu, 763 pil ekstasi dan 60 butir happy five.

Baca Juga:

"Polres Karimun meringkus 3 orang tersangka, masing-masing inisial DH, BI dan AL dengan total barang bukti 1.694,6 gram sabu, 763 pil ekstasi dan 60 butir happy five," kata Fadli, Kamis (9/5/2024).

Penangkapan 3 pelaku itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Informasi itu menyebutkan adanya transaksi narkoba di Perumahan Lavender, Karimun.

"Dari informasi itu lalu dikembangkan dan mengamankan tiga orang pelaku di perumahan tersebut pada akhir bulan April 2024. Barang bukti disimpan pelaku dalam lemari pakaian," ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku inisial DH mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five itu dari seorang pelaku berinisial FR (DPO) warga Malaysia. Narkoba tersebut diketahui dibawa dari negara Malaysia menggunakan jalur laut.

"Diakui oleh DH bahwa barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Karimun menggunakan Kapal Ferry dari Pelabuhan Kukup, Malaysia dan setibanya di perairan depan Coastal Area, Karimun barang bukti tersebut dibuang ke laut," ujarnya.

Usai dibuang ke laut, narkoba tersebut kemudian dijemput oleh pelaku inisial BI dan AL. Keduanya menjemput narkoba tersebut menggunakan sampan milik BI.

"Kemudian disambut oleh inisial BI dan inisial AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik BI," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui aksi penyelundupan narkotika ini telah dilakukan dua kali selama tahun 2024. Penyelundup pertama dilakukan oleh dua orang pelaku saja.

"Pengakuan mereka sudah dua kali. Pertama hanya dua pelaku, lalu kedua mereka bertiga. Kedua kali ini kita langsung menangkap mereka," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika. Mereka diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru