PPP Klaim Suaranya di 35 Dapil Pindah ke Partai Garuda

"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan termohon dengan versi pemohon, khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi," ujar kuasa hukum PPP, Moch Ainul Yaqin, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Dalam petitum PPP yang dilihat di website MK, Berikut rinciannya:
Baca Juga:
1. Provinsi Aceh: Dapil Aceh I
2. Provinsi Banten: Dapil Banten I, Dapil Banten II, Dapil Banten III
3. Provinsi DKI Jakarta: Dapil DKI Jakarta II
4. Provinsi Jawa Barat: Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, dan Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI
5. Provinsi Jambi: Dapil Jambi
6. Provinsi Jawa Tengah: Dapil Jawa Tengah III
7. Provinsi Jawa Timur: Dapil Jawa Timur I, Dapil Jawa Timur IV, Dapil Jawa Timur VI, Jawa Timur VIII
8. Provinsi Kalimantan Timur: Dapil Kalimantan Timur
9. Provinsi Lampung: Dapil Lampung I, Lampung II
10. Provinsi Maluku Utara: Dapil Maluku Utara
11. Provinsi NTB: Dapil NTB I, NTB II
12. Provinsi NTT: Dapil NTT I, NTT II
13. Provinsi Papua Pegunungan: Dapil Pegunungan
14. Provinsi Sulawesi Selatan: Dapil Sulawesi Selatan I
15. Provinsi Sulawesi Tengah: Dapil Sulawesi Tengah
16. Provinsi Sumatera Barat: Dapil Sumatera Barat I
17. Provinsi Sumatera Selatan: Dapil Sumatera Selatan I, Sumatera Selatan II
18. Provinsi Sumatera Utara: Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, Sumatera Utara III.
"Bahwa berdasarkan keputusan tersebut, pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas perlemen sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih kekuarangan suara sebesar 193.088. suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen," katanya.
PPP mengatakan perpindahan suara tidak sah ke Garuda terus berlanjut hingga rekapitulasi. PPP mengaku sudah membuat permohonan ke Bawaslu provinsi di daerah terkait dugaan kesalahan hitung ini.
"Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah pada Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana yang dituangkan termohon dalam keputusan termohon nomor 360 tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu 20 Maret 2024," katanya.

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Ketua PSI Vera Pasaribu Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PPP Sergai

PSI Serdang Bedagai Mengajak Masyarakat Bergabung ke Partai Super Terbuka

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sergai Datangi Unit PPA Sat Reskrim Pertanyakan Dugaan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025
