Rumah Mewah Seharga Rp5,5 M di Medan Milik Bupati Labuanbatu Disita KPK
Rumah yang terletak di Kota Medan tersebut diduga bertautan dengan penerimaan suap oleh tersangka EAR.
Hal ini dsiampaikan juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam release pers KPK, Sabtu pagi.
Baca Juga:
"Tim penyidik, Kamis kemarin (25/4), telah melaksanakan penyitaan aset yang diduga milik tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) yang berlokasi di Kota Medan, Sumut," kata Ali.
Aset berupa 1 unit rumah itu senilai Rp5,5 miliar itu, lanjut Ali, diduga memiliki tautan erat dengan kasus suap yang dilakukan tersangka EAR.
"Langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita. Estimasi rumah tersebut senilai Rp5,5 miliar," ungkapnya.
Selain itu, tim penyidik KPK juga telah memeriksa saksi-saksi lainnya pada Kamis (25/4).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara.
Saksi-saksi yang telah selesai diperiksa kemarin di antaranya, Maya Hasmita (ibu rumah tangga), istri EAR, Rosniaty Siregar SH (Notaris/PPAT).
Mona Hastuti (dosen) dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).
"Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR," sebutnya.