ASN Pionir Pindah ke IKN Dapat Tunjangan Khusus untuk Pasangan, Anak dan ART

Andy Liany - Kamis, 18 April 2024 08:50 WIB
ASN Pionir Pindah ke IKN Dapat Tunjangan Khusus untuk Pasangan, Anak dan ART
istimewa
ASN Pionir Pindah ke IKN Dapat Tunjangan Khusus untuk Pasangan, Anak dan ART

bulat.co.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pionir pemindahan Ibukota Negara ke IKN akan mendapatkan tunjangan khusus.

Advertisement

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga:

Azwar Anas menyebut, pihaknya tengah meracik strategi untuk memberi tunjangan khusus bagi ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembahasan terkait tunjangan khusus bagi ASN pionir di dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tunjangannya seperti apa? Ini dalam waktu dekat akan kita bahas di ratas menunggu arahan Bapak Presiden. Karena, ini akan kami laporkan (dahulu) skema insentifnya seperti apa," ujar Azwar Anas, melnasir kontan.co.id, Kamis (18/4/2024).

Dia menyebutkan, insentif yang bakal diberikan kepada ASN tersebut mencakup satu pasangan ASN, dua anak dan satu asisten rumah tangga (ART).

ASN pionir juga akan mengantongi insentif biaya pengepakan, biaya tunggu sampai biaya transportasi.

"(Besaran insentif khusus) kan beda-beda, ada Kementerian/Lembaga (K/L) yang tunjangan kinerjanya (tukin) masih 80%, ada yang 70% ada juga K/L yang tukinnya 100%. Itu mempengaruhi nanti selisih tunjangan, ini kita jadikan tunjangan pionir," terang Menteri PANRB.

Namun, Azwar belum bisa menyebutkan berapa besaran insentif khusus tersebut.

Saat ini dia masih menunggu ratas tersebut selesai dilakukan.

Azwar Anas berharap, pekan depan nilainya sudah bisa diinformasikan ke publik.

"Jadi tunjangan pionir kita siapkan pastinya akan menarik, tapi belum bisa saya sampaikan karena kita akan ratas. Mudah-mudahan minggu depan setelah ratas kita bisa laporkan tapi skemanya sudah kami siapkan," imbuhnya.

Halaman :
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru