Sudah Divonis Melanggar Etik, Anwar Usman Diminta Kembali Jadi Ketua MK
"Demi menjaga muruah MK, kami mendesak agar jabatan Ketua Mahkamah Kosnstitusi dikembalikan pada Pak Anwar Usman," kata dia dalam keterangan persnya, Senin (8/4).
Perempuan pertama yang menjadi Ketua KNPI itu menganggap pencopotan hakim dari posisi Ketua MK tidak diatur dalam peraturan.
Baca Juga:
Dia menyebut Peraturan MK atau PMK hanya mengatur teguran lisan, tertulis dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai hukuman terhadap hakim yang melanggar etik.
Putri menuturkan setiap hakim memiliki hak mengajukan banding ketika vonis dijatuhkan, termasuk putusan PTDH.
Namun, kata dia, Anwar Usman tidak punya hak membela diri setelah divonis melanggar etik dan dicopot dari jabatan Ketua MK.
"Dalam putusan pencopotan Ketua MK ini, tidak diberikan AU, hak untuk membela diri dan mengajukan banding, AU dibungkam dan dibunuh karakternya," katanya.
Putri juga menganggap aneh putusan sidang MKMK yang memutuskan Anwar Usman melanggar etik sehingga semenda Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dicopot dari jabatan Ketua MK.
"Muruah MK ini sedang diobok-obok, sejak pelaporan di MKMK terhadap Pak Anwar. Sidang yang aneh hingga putusan, pencopotan, lalu putusan melanggar kode etik lagi, itu seperti sistematis menjatuhkan MK," kata dia.