Merokok di Kereta, Siap-siap Penumpang Bakal Diturunkan

Redaksi - Kamis, 21 Maret 2024 15:00 WIB
Merokok di Kereta, Siap-siap Penumpang Bakal Diturunkan
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran terkait larangan merokok di atas kereta api. KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak 2012.

"Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api," VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya, Kamis (21/3/24).

Advertisement

Joni melanjutkan, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api. Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Baca Juga:

Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas. Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

KAI mencatat pada tahun 2023 terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api. Adapun hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.

KAI telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum. Sehingga bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.

"Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum. KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman, dan sehat. Sehingga terwujud mudik ceria dan penuh makna," kata Joni.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru