Telat Bayar THR, Pengusaha Bakal Kena Denda, Segini Besarannya

Aturan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/24).
Baca Juga:
Hal tersebut dia sampaikan dalam Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang digelar di Jakarta, Senin (18/3/24) kemarin.
Meski sudah terdapat denda yang dijatuhkan, kata dia, namun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pengusaha Periklanan Ajak Cooling Down Usai Pilkada Serentak 2024

Kemenkeu Pastikan PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Di Depan Kader HIPMI Se-Tabagsel, Bobby : Setiap Kegiatan Wajib Ada Pojok UMKM

Para Pekerja Rentan Terima BPJS Ketenagakerjaan
