Polisi Ungkap Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah di Kasus 'Pabrik' Meterai Palsu
"Dua rim meterai siap edar sebanyak 50 ribu buah, selanjutnya 873 lembar meterai, dimana total keseluruhan 43.650 buah. Jadi ada dua rim, terakhir dua fax kertas jenis meterai paper," ungkap Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando dalam konferensi pers di kantornya, Senin (18/3/24).
"Selanjutnya ada 1 buah meja sablon, satu buah screen, satu unit alat pencetak. Ada uang 700 ribu dan terakhir satu unit mesin hand press. Kerugian negara yang ditimbulkan atas barang bukti yang sudah kita kumpulkan pada siang hari ini Rp 936.500.000," tambahnya.
Baca Juga:
6 Pelaku Ditangkap
Polsek Metro Menteng berhasil menangkap enam tersangka pelaku rumah produksi meterai palsu. Polisi menyebut para pelaku memproduksi meterai palsu di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Untuk rumah produksi itu ada di wilayah Cikarang. Selanjutnya, modus operandi yang digunakan tersangka pada saat tertangkap menjual meterai palsu. Kemudian kami kembangkan ke Perumahan Grand Vista Cikarang Blok R Nomor 28 Kelurahan Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi," kata Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando.
Enam tersangka itu berinisial MH (49), D (42), I (42), A (53), S (44), dan MY (55). Bayu menjelaskan rumah produksi meterai palsu ini terbongkar setelah para pelaku melakukan transaksi di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Dari penangkapan tersebut, pengembangan terhadap rumah produksi meterai palsu terungkap.
"Tersangka inisial MH, D, I, YA, dan tersangka Inisial S tertangkap tangan transaksi meterai tempel palsu nominal sepuluh ribu rupiah pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, pukul 22.00 WIB, di Jalan Sunda, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat," terang Bayu.
"Selanjutnya dikembangkan ke Perumahan Grand Vista, Cikarang, Blok R 23 Nomor 28 Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil diamankan peralatan dan 1 tersangka inisial MY sedang produksi meterai palsu," pungkasnya.