Kanwil DJP Sumut I Gelar Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan, Cek Lokasinya

Kegiatan ini merupakan lanjutan rangkaian kegiatan Pekan Panutan pelaporan SPT Tahunan yang telah dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, Senin 26 Februari 2024 lalu.
Pekan Panutan merupakan bentuk sinergi para pejabat pemerintah ataupun figur publik dalam memberikan teladan kepada seluruh masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga:
- Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Pojok Pajak merupakan layanan perpajakan di luar kantor yang ditempatkan pada lokasi strategis seperti pusat administrasi, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, dan sebagainya.
Pada Pojok Pajak disediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK menjadi NPWP, aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsultasi perpajakan lainnya.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu.
Selain menyelenggarakan Pojok Pajak pada Polda Sumut, Kanwil DJP Sumut I melalui KPP di wilayah kerjanya juga menyediakan layanan Pojok Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di beberapa lokasi di wilayah Kota Medan dan Binjai.
Berikut daftar lokasi serta jadwal dibukanya Pojok Pajak sepanjang minggu pertama bulan Maret 2024 di Kota Medan dan Binjai:
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli
