KPK Kembali Periksa Dua Pegawainya Terkait Kasus Pungli Rutan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, keduanya akan diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi.
"Hari ini (6/3/24) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nazar dan Maranatha," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/24).
Baca Juga:
Ali menjelaskan, kedua saksi tersebut merupakan bertugas sebagai pengamanan di lingkungan komisi antirasuah.
Juru bicara bidang penindakan KPK itu pun belum membeberkan materi apa yang akan diklarifikasi terhadap mereka yang hari ini diperiksa.
Sebelumnya, KPK kemarin menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai terkait kasus yang sama.
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Farhan dan Kinsun Kase," kata Ali melalui keterangan tertulisnya.
Dalam keterangannya, Ali menyebutkan keduanya bertugas sebagai pengamanan.
Hingga berita ini ditulis, Ali belum memberikan pernyataan perihal materi pemeriksaan dari Farhan dan Kinsus Kase.
Sekadar informasi, Ali menyebutkan dalam perkara tersebut pihaknya telah menetapkan tersangka. Jumlahnya lebih dari 10 orang.
Kasus tersebut pun diusut Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sejauh ini Dewas telah menyidangkan 90 pegawai KPK. 78 diantaranya diputus melakukan pelanggaran kode etik berat dan 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK.
Dewas juga dalam persiapan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap tiga pegawai KPK lainnya.

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Fai Diringkus Polisi Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu

6 SHM di Atas Tanah Kerangan Belum Bisa Dibatalkan

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL
