78 Pegawai KPK Pelaku Pungli Bakal Disanksi Disiplin Usai Minta Maaf

Redaksi - Selasa, 27 Februari 2024 11:42 WIB
78 Pegawai KPK Pelaku Pungli Bakal Disanksi Disiplin Usai Minta Maaf
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Sebanyak 78 pegawai yang terlibat pungli di Rutan KPK menjalani sanksi menyampaikan permintaan maaf.Tak cuma itu, para pegawai KPK tersebut juga akan diberi sanksi disipli. Tim Inspektorat KPK bakal memeriksa para pegawai tersebut untuk diberikan sanksi disipli.

Advertisement
"Sekarang dalam tahap pemeriksaan oleh tim inspektorat KPK untuk penjatuhkan hukuman disiplin," kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pamolango dilansir detikNews, Selasa (27/2/24).

Baca Juga:
Menurutnya, sebagian pegawan yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan sejumlah lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahapan penyidikan," ujarnya.

Ia juga meminta Inspektorat KPK agar mempercepat proses pemeriksaan.

"Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya," lanjutnya.

Nawawi mengatakan 78 pegawai yang terlibat pungli tersebut akan menerima hukuman disiplin sesuai ketentuan dan aturan ASN. Sebab saat ini para pegawai KPK tersebut berstatus ASN.

"Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN," imbuhnya.

Sebelumnya, sebanyak 78 pegawai KPK yang terlibat pungli rutan menyampaikan permohonan maaf mereka di depan pimpinan, anggota Dewas, hingga Sekjen KPK. Saksi permohonan maaf tersebut berdasarkan putusan sidang etik Dewas KPK. Mereka menyampaikan permohonan maaf di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/2/24) pagi.

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang telah disanksi Dewas KPK. Dalam permohonan maaf tersebut, mereja janji tidak akan mengulanginya lagi.

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti seluruh terperiksa.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru