A mulanya menyuruh rekannya S (38) untuk meledakkan bom ikan di rumah Feri/Kusyairi di Dusun Timur, Desa Nyalabuh Daya, Pamekasan. S diupah A Rp 500 untuk melakukan pengeboman tersebut.
S membawa 2 bom ikan yang diberikan A dan meledakkannya di rumah Kusyairi, Senin (19/2) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"S itu eksekutor pelaku peledakan pada Senin pukul 03.00 WIB dengan cara membawa 2 bondet yang didapat dari tersangka A kemudian dinyalakan, ditinggal lari, dan 3-5 menit kemudian terjadi ledakan," ujar Totok.
Selain A dan S, polisi juga menangkap AR yang berperan menyediakan bom ikan. A mendapatkan bom ikan itu dari AR dengan harga Rp 150.000. Sebenarnya A membeli 4 bondet dari AR sejak sebelum Lebaran tahun lalu namun baru dipakai tahun ini.
Polisi juga mengamankan 1 tepung tapioka, sejumlah bubuk mesiu, 2 kantong plastik tawas, 1 kantong plastik potasium, 1 kantong plastik sendawa, dan alat pembuat mercon dari tangan ketiga tersangka.
Akibat peledakan bom itu, rumah Ketua KPPS bernama Kusyairi di Dusun Timur, Desa Nyalabuh Daya, Pamekasan hancur. Pintu dan kaca jendela depan dan samping rumahnya rusak hancur.
Saat mendengar suara bom tersebut, Kusyairi terbangun dan langsung keluar rumah. Ternyata warga lainnya sudah berdatangan dan menunjukkan bagian belakang rumahnya yang hancur.
Atas perbuatan para tersangka, ketiganya terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara dengan delik utama Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP.