Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Right Saat HPN, Demi Jurnalisme Berkualitas

Ketua SMSI Sumut Erris J Napitulu bersama presiden Jokowi saatbpuncak acara HPN
bulat.co.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital.Presiden Jokowi mengumumkan hadirnya Perpres Publisher Right itu dihadapan insan pers pada puncak Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024).
"Saya juga meminta aspirasi dari pelaku pers, pelaku digital yang beda aspirasi. Akhirnya ada kesepahaman. Akhirnya kemarin saya tandatangani
Perpres Publisher Rights tersebut," kata Jokowi.
Di antaranya dalam Perpres Publisher Right ini, diatur kerjasama platform digital dengan perusahaan pers hingga penyelesaian sengketa.
Ditegaskan Jokowi, Perpres tentang Publisher Rights bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Namun
merupakan kebijakan yang mendorong level playing field di isu digital. "Kita justru ingin jurnalisme berkualitas," ujarnya.
Jokowi menambahkan, Perpres Publisher Rights berusaha untuk menginisiasi kerjasama antara perusahaan pers dan platform digital yang dilandasi oleh kejelasan hukum.
"Kita harus antisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, terhadap perusahaan pers dengan kondisi saat ini, pemerintah tidak tinggal diam. Saya perintahkan Menkoinfo untuk belanja iklan diberikan kepada perusahaan pers," pungkasnya.
Baca Juga:Perpres Publisher Right yang sebelumnya dalam tiga tahun belakangan ini sangat dinamis pembahasannya, dimaksudkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Tags
Berita Terkait

Kadis Perindag Manggarai Barat Resmi Dilapor ke Polisi oleh Wartawan

Bupati Manggarai Barat Didesak Copot Kadis Perindag Gabriel Bagung

Kadis Perindag Mabar Diduga Maki maki Wartawan karena Ditanya Alasan Ikut Pelantikan Bupati

Sebut Wartawan Fuck, Kades Golo Sepang Terancam Dipolisikan

Tersangka Pembunuh Wartawan Beserta Keluarga Diserahkan Ke Kejari Karo

Rangkaian Wacana Gelar UKW, SMSI Labuhanbatu Raya Audiensi ke PN Rantauprapat
Komentar